TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Tangerang, Djarot, ditilang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Selasa (30/8/2016) pagi.
Dia ditilang karena mengemudikan kendaraan Avanza Hitam berplat nomor polisi B 1689 COA atau plat nomor ganjil.
Djarot mengaku tidak mengetahui pada hari ini sudah diberlakukan aturan plat nomor polisi ganjil-genap.
Dia hanya mendapatkan informasi aturan itu baru diterapkan mulai 1 September 2016.
"Diberlakukan per tanggal satu. Cuma instruksi terakhir tanggal 30 mungkin kami dari warga masyarakat tidak mengetahui untuk hal ini," ujar Djarot kepada wartawan ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, pada Selasa (30/8/2016) pagi.
Dia menilai sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sebelum penerapan aturan itu masih kurang.
Apalagi, dia mengaku bukan penduduk DKI Jakarta.
"Kalau menurut saya sosialisasi kurang untuk masyarakat terutama saya sebagai masyarakat awam yang mungkin masuk sini tidak ada sosialisasi tahu-tahu sudah ada penindakan. Saya baru lewat sini hari ini saja sebelumnya saya jarang lewat sini," kata dia.
Walaupun mengaku tidak mengetahui ada pemberlakuan aturan itu, namun, dia menilai aturan itu efektif untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas.
"Kalau sebagai masyarakat bisa dibilang efektif ya karena melihat tingkat kemacetan agak berkurang," katanya.