News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lalulintas Ganjil Genap

Langgar Aturan Ganjil-Genap, Djarot Ditilang Polisi di Bundaran HI

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibantu aparat Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan pelat nomor polisi ganjil-genap di sejumlah ruas jalan ibu kota mulai Selasa (30/8/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Tangerang, Djarot, ditilang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Selasa (30/8/2016) pagi.

Dia ditilang karena mengemudikan kendaraan Avanza Hitam berpelat nomor polisi B 1689 COA atau pelat nomor ganjil.

Dia mengaku tidak mengetahui pada hari ini sudah diberlakukan aturan pelat nomor polisi ganjil-genap. Dia hanya mendapatkan informasi aturan itu baru diterapkan mulai 1 September 2016.

"Diberlakukan per tanggal satu. Cuma instruksi terakhir tanggal 30 mungkin kami dari warga tidak mengetahui untuk hal ini," ujar Djarot kepada wartawan ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Selasa (30/8/2016) pagi.

Dia menilai sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sebelum penerapan aturan itu masih kurang. Apalagi, dia mengaku bukan penduduk DKI Jakarta.

"Kalau menurut saya sosialisasi kurang untuk masyarakat terutama saya sebagai masyarakat awam yang mungkin masuk sini tidak ada sosialisasi, tahu-tahu sudah ada penindakan. Saya baru lewat sini hari ini saja sebelumnya saya jarang lewat sini," kata dia.

Walaupun mengaku tidak mengetahui ada pemberlakuan aturan itu, namun dia menilai aturan itu efektif untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas.

"Kalau sebagai masyarakat bisa dibilang efektif ya karena melihat tingkat kemacetan agak berkurang," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini