TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan aturan lalu lintas nomor polisi ganjil-genap dimulai hari ini, Selasa (30/8/2016).
Setiap jalan protokol sudah dijaga ketat oleh personil kepolisian dan dinas perhubungan.
Bila bertemu kendaraan plat nomor ganjil, polisi langsung memberikan tilang.
Pasalnya aturan hari ini khusus untuk kendaraan dengan nomor polisi genap saja yang bebas melewati jalan protokol.
Anggota Satgatur Moch. K. Osa mengaku lebih mudah menilang pengemudi pakai aturan ganjil-genap dibandingkan three in one.
Karena pada waktu lalu, banyak kendaraan pribadi menutup kaca mobilnya sehingga tidak terlihat berapa penumpang di dalamnya.
"Kalau three in one kaca mobilnya hitam semua nggak kelihatan," ujar Osa kepada Tribunnews.com di flyover Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Saat menggunakan aturan ganjil-genap, personil kepolisian tidak perlu repot-repot melihat kendaraan pribadi.
Hal yang diperlukan memantau plat nomor polisi yang disesuaikan pada tanggal, apakah ganjil atau genap.
"Ini kasat mata nomor polisi sudah kelihatan," kata Osa.