TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan aturan plat nomor plat mobil ganjil-genap telah dimulai hari ini, Selasa (30/8/2016).
Kendati demikian sosialisasinya sudah berjalan sejak satu bulan yang lalu ditambah dua minggu.
Untuk di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, pihak kepolisian dan dinas perhubungan sudah siap menegakan aturan pelanggaran ganjil-genap.
Berdasar pantauan Tribunnews.com, ada delapan personil yang terdiri dari empat pihak kepolisian dan empat dari dinas perhubungan menjaga di perempatan jalan Gatot Subroto.
Para personil keamanan sudah bersiap sejak 07.00 WIB sampai 10.00 WIB. Lalu pada shift kedua dimulai pada 16.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Bagi para pengguna mobil pribadi, pihak kepolisian menyarankan untuk memperhatikan nomor polisi kendaraannya. Pasalnya hari ini sudah dimulai penindakan bagi yang melanggar selain menggunakan nomor genap di semua jalan protokol.
Jika masih nekat membawa kendaraan pribadi dengan nomor kendaraan polisi ganjil, pihak kepolisian mengimbau agar jangan melewati jalan protokol.