News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Ahli Forensik Sebut Tanpa Autopsi Bisa Dipastikan Mirna Tewas Akibat Sianida

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengarkan kesaksian saat sidang lanjutan pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tanpa diautopsi, penyebab kematian Wayan Mirna Salihin sudah dapat diketahui.

Dari hasil sampel luar dan gejala-gejala sebelum tewas sudah cukup diketahui anak Edi Darmawan Salihin itu tewas karena sianida.

Ahli Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Budi Sampurna, mengatakan secara garis besar ditemukan zat sianida di lambung Mirna 0,2 miligram per liter sebagai bukti.

Ditambah dengan gejala yang ditimbulkan korban sebelum tewas.

Menurut dia, temuan racun hanya di isi lambung memang bukan barang bukti bagus.

Barang bukti bagus apabila dalam hati, darah dan organ lainnya ditemukan sianida.

Sebab, apabila ditemukan di hati, darah, dan organ lain, dipastikan sianida sudah terserap tubuh.

Namun, untuk kasus Mirna, tidak demikian.

Berdasarkan pemeriksaan, sianida hanya ditemukan di lambung.
Sementara di hati, empedu dan urine tak ditemukan sianida.

Opsi untuk menguatkan sianida dengan cara melihat gejala saat korban hidup.

"Di kasus ini meski hanya mengambil sampel luar sudah diketemukan racun. Kami bisa mengatakan ini kematian kerena racun, gejala-gejala yang sesuai dengan kerja racun tersebut," ujar Budi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Dia menjelaskan, sianida masih ditemukan di lambung Mirna jadi satu alasan karena jasad korban sempat diformalin sebelum diperiksa.

Zat sianida di jaringan tubuh, seperti hati dan empedu dapat menguap karena bersifat gas.

Sementara isi lambung, tidak terlalu terdampak sianida.

"Karena formalin masuk arteri dan disebarkan ke seluruh tubuh yang rusak jaringan tubuh tadi. Makanya masih ditemukan sianida dalam isi lambung tadi," kata dia.

Dia menjelaskan, di Indonesia tidak ada peraturan yang mewajibkan mayat di kasus-kasus tertentu untuk diautopsi.

Memang untuk mengatahui sebab kematian yang mantap proses autopsi diperlukan.

Proses autopsi harus ada izin dari keluarga yang bersangkutan.

Semua kewenangan autopsi ada di penyidik.

Seperti yang disebutkan di pasal 134 ayat 1 KUHP, penyidik wajib memberitahu keluarga korban.

Dalam pasal 134 ayat 2 apabila dalam dua hari tidak ada tangapan dari keluarga penyidik boleh mengambil tindakan.

"Kemudian antara penyidik dan keluarga korban berdiskusi. Mereka ambil keputusan hanya ambil sampel dari pemeriksaan luar," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini