News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Legislator DKI

Sekda Saefulah Akui Pernah Terima Taufik di Ruangannya Bahas Disposisi Gila Ahok

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda DKI Jakarta Saefullah menjadi saksi pada sidang kasus dugaan suap Raperda Reklamasi Pantura Jakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2016). Sidang dengan terdakwa Mohamad Sanusi ini juga menghadirkan saksi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuti Kusumawati, Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat dan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengakui  pernah menghubungi Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik untuk berdiskusi tentang tambahan kontribusi pengembang reklamasi secara informal.

"Pasca disposisi Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok), Ibu Tuti (Kepala Bappeda) melaporkan kepada saya bahwa Pak Gubernur itu marah. Sehingga saya by phone dengan Pak Taufik (mengajak) untuk berbicara di ruang rapat kerja saya terkait disposisi Pak Gubernur," kata Saefullah saat bersaksi untuk terdakwa M Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Penjelasan Saefullah sama dengan pernyataan Taufik saat dihadirkan dalam sidang Ariesman Widjaja, selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Rabu (20/7/2016) lalu.

Saat itu, politikus Partai Gerindra ini mengaku baru tahu soal disposisi Ahok saat bertemu Tuti dan Kepala BPKAD DKI, Heru Budi Hartono di ruang kerja Saefullah.

"Ini yang buat eksekutif, Tuty ini yang buat, saya tahu disposisi gubernur (Ahok) ini di ruang Sekretaris Daerah," kata Taufik.

Ahok memang membuat disposisi kepada Tuti Kusumawati tertanggal 8 Maret 2016.

Disposisi Ahok kepada Tuti menjelaskan ihwal Pasal 110 Ayat (5) huruf c yang berbunyi, tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil diawal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerjasama antara Gubernur dan pengembang.

Dalam disposisinya Ahok menuliskan 'Gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi'.

Tapi mengakui bahwa Agung Podomoro sudah membayar tambahan kontribusi kepada Pemprov DKI.

Kata dia sudah ada Rp 200 miliar yang dibayarkan, meski belum ada payung hukum yakni Raperda Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta, yang menangui pembayaran tersebut.

Pembayaran ini pun telah diakui Ariesman melalui kuasa hukumnya Adardam Achyar. Bahkan kata Adardam, pembayaran itu sudah dilakukan jauh sebelum pengajuan Raperda tentang Rencana Tata Ruang, namun bukan dalam bentuk uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini