News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

''Dari Mana Anda Tahu Mirna Tidak Suka sama Jessica?''

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan gestur tubuh Jessica yang disebut kriminolog Universitas Indonesia, Profesor TB Ronny Rahman Nitibaskara, sebagai gestur yang menunjukkan sifat pendendam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia, Profesor Dr. TB Ronny Rahman Nitibaskara, menjelaskan, Wayan Mirna Salihin dengan Jessica Kumala Wongso sama-sama saling tidak menyukai.

Hal itu disampaikan Ronny saat menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus kematian Mirna, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).

"Saling tidak menyukai," ujar Ronny menjawab pertanyaan majelis hakim.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, lalu mempersoalkan pernyataan Ronny tersebut.

Dia bertanya apakah Ronny pernah bertemu Mirna secara langsung.

Ronny pun menjawab tidak pernah.

"Dari mana Anda tahu Mirna tidak suka sama Jessica kalau Anda tidak pernah bertemu?" tanya Otto.

Ronny menjelaskan hal tersebut terlihat dari gestur tubuh Mirna saat bertemu Jessica di Kafe Olivier, 6 Januari 2016 lalu.

Otto kembali mempersoalkan pernyataan Ronny yang berbeda dengan psikiater Natalia Widiasih Raharjanti.

Otto menyebut Natalia mengatakan hubungan Jessica dan Mirna baik-baik saja.

"Saya bisa berbeda pendapat dengan Psikiater Natalia. Psikiater, kriminolog, toksikolog, kan saling melengkapi itu. Menjadi satu, jadi pertimbangan hakim," ujar Ronny.

Otto masih tak puas dengan jawaban Ronny.

Dia pun menjelaskan, Mirna dan suaminya, Arief Soemarko, pernah menjemput Jessica dan mengajak makan malam bersama.

"Kalau orang tidak suka sama seseorang, mau enggak dia ketemu?" tanya Otto lagi.

Ronny pun menyatakan ajakan dan pertemuan itu hanya sebuah basa-basi.

"Itu basa-basi," ucap Ronny.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.(Nursita Sari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini