News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lagi, Dua Pengedar Narkotika Asal Tiongkok Dihukum Mati

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati pada dua terdakwa kasus pengedaran narkotika asal Republik Rakyat Tiongkok, Kamis (1/9/2016).

Kedua terdakwa bernama Li Fuzhang alias Fuzhang dan Li Hezhang alias Hezhang alias Li Ho Tan.

Keduanya tertangkap saat membawa 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Ruko Jalan Garuda Tengah No 34 B & C, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Selatan, 19 Desember 2015 lalu pukul 01.00 WIB.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang 1 Kusumah Atmadja, Pengadilan Jakarta Barat dipimpin Hakim Ketua Mochamad Taufik dan Hakim Anggota Avrits serta Heri Tri. Sidang hanya berlangsung sekitar 30 menit sejal pukul 13.00 WIB.

Hakim ketua mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Mardiana Yolanda Isabella Silaen, SH, MH, yaitu hukuman mati berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1.

Keduanya didakwa melakukan peredaran narkotika di Indonesia dari negara asalnya. Kedua terdakwa mengaku mendapat tugas dari Chen Lau Pan, Xiao Tien, dan Xiao Long yang saat ini masuk daftar pencarian orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini