TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA— Polisi membekuk lima orang tersangka pengeroyok Andrew Budikusuma. Kelima orang tersebut ditangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (1/9/2016) dini hari.
"Kelima pengeroyok Andrew kami tangkap pagi tadi sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya masing-masing di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Dua pelaku lagi masih kami buru," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Kamis.
Kelima tersangka pengeroyok tersebut berinisial DS (21), HBP (26), MA alias Aweng (31), SR (17) dan AR (21).
Kelimanya dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, pemukulan dan pengeroyokan yang menimpa Andrew terjadi Jumat malam pekan lalu pada sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, dia tengah menumpang bus transjakarta dari Kuningan menuju ke Semanggi.
Saat tiba di halte bus transjakarta di Semanggi, ada 3-4 orang memasuki bus yang sama. Ketika melihat Andrew mereka berteriak menyebut nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Mereka menghampiri Andrew sambil berteriak, "Ahok, Ahok, lu Ahok ya?" dan mengajak berkelahi, lalu memukul Andrew.
Andrew kemudian melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Selasa lalu.
Dalam laporan yang dibuatnya, Andrew menyertakan barang bukti berupa rekam medis dan bukti visum. (Akhdi Martin Pratama)