TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gara-gara memakai tanda pangkat terbalik, polisi gadungan berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) bernama Jumardi (28) diciduk petugas Kepolisian Sektor Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Penjaringan, Kompol Bismo Teguh menjelaskan pihaknya meringkus tersangka saat hendak menilang seorang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (31/9/2016) malam.
"Petugas menanyakan pelaku dan pelaku tidak bisa menjawab. Korban datang lalu melaporkan dimintai uang damai karena sebelumnya pelaku memberhentikan korban dan ingin menilang," ujar Bismo, Jumat (2/9/2016).
Penangkapan oknum ini berawal saat petugas patroli, Bripka Joko Purwadi melihat tersangka sedang beraksi untuk menilang seorang warga di Jalan Pluit Raya, Jakarta Utara.
Tersangka mengenakan seragam polisi dan petugas langsung menanyakan identitas Jumardi.
Namun, Jumardi tak bisa menjawab.
Tiba-tiba, warga yang diduga korban pemerasan Jumardi datang dan memberitahu petugas kalau Jumardi memerasnya.
Bismo menambahkan, kepolisian mencurigai oknum tersebut sebagai anggota polisi gadungan karena menggunakan tanda pangkat ajun inspektur satu (aiptu) secara terbalik.
Seragam yang dikenakan Jumardi juga tidak memiliki nama.
"Ini polisi gadungan, meresahkan warga. Kami masih lakukan penyidikan terhadap pelaku," ujar Bismo.
Saat digeledah, polisi menemukan uang Rp 799.000 beserta tiga lembar STNK motor asli yang diduga berasal dari hasil kejahatan Jumardi.