News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyanderaan di Pondok Indah

Gagal Merampok Rumah, AJ dan S Tetap Diproses Hukum

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah seorang pelaku perampokan dan penyanderaan di sebuah rumah di Jalan Bukit Hijau 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (03/09/2016), saat dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – AJ dan S, dua pelaku perampokan dan penyanderaan di Pondok Indah, akan diproses hukum.

Untuk sementara, mereka ditahan di kantor Subdit Jatanras Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya.

Meskipun upaya merampok rumah di Pondok Indah, pada Sabtu (4/9/2016) gagal, namun, mereka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan.

“Pelaku ditahan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, kepada wartawan, Minggu (4/9/2016).

Dia menjelaskan, para pelaku tertangkap tangan aparat kepolisian melakukan pencurian dengan kekerasan.

Ini karena mereka sempat menyekap pelaku di rumah tersebut.

“Yang bersangkutan itu tertangkap tangan melakukan 365 (KUHP,-red). Tidak selesai perbuatan yang bersangkutan karena ada aparat kepolisian. Sehingga yang bersangkutan otomatis tertangkap tangan. Ditahan,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini