TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – AJ dan S, dua pelaku perampokan dan penyanderaan di Pondok Indah, akan diproses hukum.
Untuk sementara, mereka ditahan di kantor Subdit Jatanras Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya.
Meskipun upaya merampok rumah di Pondok Indah, pada Sabtu (4/9/2016) gagal, namun, mereka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan.
“Pelaku ditahan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, kepada wartawan, Minggu (4/9/2016).
Dia menjelaskan, para pelaku tertangkap tangan aparat kepolisian melakukan pencurian dengan kekerasan.
Ini karena mereka sempat menyekap pelaku di rumah tersebut.
“Yang bersangkutan itu tertangkap tangan melakukan 365 (KUHP,-red). Tidak selesai perbuatan yang bersangkutan karena ada aparat kepolisian. Sehingga yang bersangkutan otomatis tertangkap tangan. Ditahan,” kata dia.