TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyesalkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan perlakuan khusus kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Pemohon dalam uji materiil UU Pilkada.
Ketua ACTA, Krist Ibnu menjelaskan setidaknya ada 3 hal perlakuan MK terhadap Ahok yang tidak pada tempatnya.
Pertama, dia melihat selama dua kali persidangan MK tidak meminta Ahok menunjukkan dan menyerahkan Surat Keterangan Khusus tentang staf yang mendampinginya saat persidangan.
"Orang tersebut bukanlah lawyer dan bukan pula pemohon prinsipal sehingga seharusnya berdasarkan Pasal 44 UU MK dia membawa surat keterangan khusus untuk ditunjukkan dan diserahkan kepada majelis," jelasnya, Senin (5/9/2016).
Kemudian, MK juga dinilai memeriksa perkara uji materiil UU Pilkada secara cepat. Jeda panggilan sidang kepada Presiden dan DPR disampaikan secara tidak layak, yaitu hanya satu hari kerja sebelum persidangan dengan acara keterangan Presiden dan DPR.
"Kami tidak melihat satupun alasan bagi MK untuk memprioritaskan perkara ini karena gugatan ini tidak menyangkut kepentingan mendesak orang banyak," tambahnya.
"Bahkan dari sekian banyak petahana yang akan ikut kembali dalam ajang Pilkada cuma Ahok sendiri yang mempersoalkan pasal cuti kampanye tersebut," lanjut Ibnu.