TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyeret nama Fauzi Bowo, sebagai gubernur yang menghilangkan aturan kontribusi tambahan.
Fauzi Bowo alias Foke menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2007-2012. Saat menjadi orang nomor satu di Jakarta, Fauzi menerbitkan beberapa izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi.
Semisal, Foke pada 21 September 2012, mengeluarkan izin prinsip reklamasi untuk pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha dengan nomor 1283/-1.794.2
Kemudian, Foke mengelurkan izin pelaksanaan untuk reklamasi Pulau C dan Pulau D pada September 2012 kepada pengembang PT Kapuk Naga Indah. Ahok mempertanyakan, alasan Foke tidak mengenakan kontribusi tambahan kepada pengembang.
Pasalnya, ketentuan soal kontribusi pengembang yang melakukan reklamasi di Teluk Jakarta tertuang dalam perjanjian kerja sama tahun 1997. Saat itu, pengembang yang pertama mereklamasi pulau di Teluk Jakarta adalah PT Manggala Krida Yudha (MKY).
"Itu yang saya temukan, kenapa izin dari saudara Fauzi Bowo, ada bukti kontribusi tambahan dihilangkan," ujar Ahok saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Ahok mengaku tidak berani mengikuti kebijakan Foke yang tidak mengenakan kontribusi tambahan kepada para pengembang reklamasi. Bahkan, dia berdalih suatu saat bisa ditindak aparat hukum karena tidak mengenakan kontribusi tambahan.
"Kenapa izin prinsip dikeluarkan tanpa kontribusi tambahan, yang tandatangan Fauzi Bowo. Saya minta semua aparat hukum periksa. Ada penghilangan kontribusi tambahan," tutur mantan Bupati Belitung Timur tersebut.