News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Korban Prostitusi

Tujuh Anak Korban Prostitusi Kaum Gay Didampingi Psikologi di Rumah Aman

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka kasus prostitusi yang menawarkan anak pria dibawah umur kepada kaum Gay melalui facebook di Mabes Polri, Jumat (2/9/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh anak-anak korban prostitusi kaum gay yang  ikut diamankan saat penangkapan muncikari AR di sebuah hotel di Cipayung, ‎Puncak, Bogor, Jawa Barat hingga saat ini masih ada di rumah aman.

"Tujuh korban pertama yang diamankan saat penangkapan masih di rumah aman, mendapat pendampingan psikologi," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Senin (5/9/2016) di Bareskrim Mabes Polri.

Diungkapkan Agung, pihaknya berkoordinasi dengan KPAI maupun Kemensos ‎dalam penanganan korban.

Pasalnya korban harus tetap mendapatkan haknya, dilindungi dan dirahasiakan identitasnya.

"Penanganan korban kami koordinasi terus dengan KPAI dan Kemensos. Kami juga ingin pastikan korban tetap dapat pendidikan," tambahnya.

‎Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menaruh perhatian penuh pada kasus prostitusi ini.

Atas kasus ini, Khofifah ‎menyatakan pihaknya siap melakukan pendampingan rehabilitasi terhadap seluruh korban dengan menerapkan psychisocial therapy.

"Tugas Kemensos pada proses rehabilitasinya. Bagi orang tua korban yang sudah hadir korban akan di psychisocial therapy di RSPA Kemensos. Tapi kalau tidak ada orang tua, KPAI yang menyerahkan," ujar Khofifah di Mabes Polri.

Khofifah juga berharap para korban ini tidak terinfeksi penyakit kelamin ataupun HIV. Untuk mengetahui kondisi kesehatannya, seluruh korban sudah menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan seperti cek darah.

Untuk diketahui, dalam kasus ini selain AR Bareskrim ‎juga menetapkan status tersangka pada U dan E yang ditangkap di Pasar Ciawi, Jawa Barat.

U berperan sama dengan AR yakni sebagai muncikari. Keduanya dari jaringan terpisah namun saling berhubungan.

Sementara itu peran E yakni‎ pelanggan dari korban prostitusi dan E membantu AR membuka rekening bank atas nama E untuk menampung semuan hasil kejahatan dari AR.

Atas perbuatannya kini ketiga tersangka ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini