TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imigrasi mengamankan ahli patologi forensik asal Australia Beng Beng Ong lantaran dugaan penyalahgunaan visa kunjungan.
Pengakuan dia sementara, dirinya baru tahu kalau ternyata diundang ke Indonesia menjadi saksi ahli persidangan Jessica Kumala Wongso.
Beng Beng Ong mengaku datang ke Indonesia atas undangan keluarga Jessica sekaligus anggota tim penasihat hukum Jessica, Yudi Wibowo.
Dan Yudi hanya menyampaikan hendak berkonsultasi terkait materi patologi.
"Sementara, dia (Beng Beng Ong) mengaku tidak tahu. Dia bilang tujuannya datang ke sini atas undangan keluarganya Jessica, Yudi Wibowo itu. Katanya untuk konultasi terkait keilmuan patologi," kata Kepala Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan, di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).
"Nanti hasil pendalamannya akan dibuatkan dalam berkas hitam di atas putih dan dilaporkan ke Dirjen Imigrasi," ujarnya.