TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak membayar Ahli Patologi Forensik asal Australia Profesor Beng Beng Ong saat bersaksi di pengadilan.
"Kami tidak bayar pak Beng Beng Ong. Dia datang ke sini karena hati nurani beliau," jelas Hidayat saat ditemui di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).
Dia menjelaskan, jika ada pembayaran kepada Beng Beng Ong maka telah terjadi pelanggaran pidana dan penyalahgunaan visa sebagaimana diatur di peraturan Imigrasi.
Namun, menurut Hidayat, Beng Beng hanya meminta ongkos transportasi pergi-pulang dari Australia menuju Indonesia.
"Kami bukan pengacara yang kaya raya. Kami tidak punya uang untuk bayar dia dan berikan penjelasan menjadi saksi ahli," kata Hidayat.
Saat ini, pihaknya hanya tinggal menunggu dari pihak Imigrasi mengenai kejelasan proses selanjutnya dan akan menerima apapun keputusan dari Imigrasi.
"Kami datang kesini, karena kami hormati dari pihak Imigrasi, selebihnya ya urusan mereka lah," ucapnya.
Profesor Beng Ong ditangkap pihak Imigrasi Indonesia karena diduga melanggar penggunaan visa.
Beng merupakan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Jessica Kumala Wongso pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) kemarin.