Didalamnya, terdapat satu buah berangkas milik Gatot Brajamusti yang belum sempat digeledah.
Salah satu alasan penundaan penggeledahan lantaran kondisi kesehatan Gatot Brajamusti yang menurun.
Gatot ditangkap di sebuah kamar hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu 28/8) lalu, diduga sedang pesta narkoba. Aa Gatot ini ditangkap bersama seorang perempuan bernama Dewi Aminah.
Saat penggerebekan itu dilakukan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, serta dompet berisi uang dan kartu identitas.
Usai dilakukan penggerebekan, timsus gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X No 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata api dan ratusan amunisi serta satwa yang dilindungi berupa Harimau Sumatera yang diawetkan dan Elang Jawa.
Dua senjata yang diamankan dari penggeledahan di rumah Gatot itu, tak terdaftar di kepolisian.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto menegaskan kembali, baik Aa Gatot Brajamusti maupun Ary Suta, harus memiliki surat izin atas kepemilikan senjata api tersebut dari institusi yang berwenang.
"Hibah senjata boleh tetapi ada mekanismenya. Tidak bisa serta merta begitu saja dihibahkan, tetap harus ada perizinannya. Enggak bisa sembarangan dan bisa dipidana," ujarnya.
Senjata api yang dimiliki Aa Gatot Brajamusti yakni jenis Glock tipe 26 dan Walter PPK tipe 22. Kedua jenis senjata api ini adalah senjata pabrikan.
Sementara dari hasil pengecekan polisi sesuai data base di Wasendak (Pengawan Senjata Api dan Bahan Peledak), kedua senjata api yang dikuasai Aa Gatot Brajamusti itu tidak terdaftar. (tribun/glery/apfia )