Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli patologi forensik, Beng Beng Ong diamankan petugas imigrasi di Terminal II Keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (6/9/2016) pagi.
Saksi ahli meringankan bagi Jessica Kumala Wongso dalam sidang kasus pembunuhan wayan Mirna Salihin tersebut kini menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat.
Kepala Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan menyampaikan Beng Beng Ong tiba di kantornya sejak pagi.
Namun, dia baru menjalani pemeriksaan setelah tim pengacara Jessica datang.
Beng Beng Ong menjalani pemeriksaan di lantai 4 Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Jalan Merpati Blok B 12 nomor 3, Kemayoran, Jakarata Pusat sejak pukul 12.00 WIB.
Toto mengatakan Beng Beng Ong menjalani pemeriksaan imigrasi karena menggunakan visa kunjungan saat menjalankan pekerjaan sebagai saksi ahli dalam persidangan Jessica.
Padahal, seharusnya dia menggunakan visa kerja yang notabenenya terkait nilai pajak.
Tim imigrasi mengamankan Beng Beng Ong saat hendak terbang ke Australia di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada pukul 04.30 WIB.
Saat itu, timnya sebatas mengambil paspor dan visa Beng Beng Ong.
Selanjutnya dia diminta untuk datang ke kantor imigrasi guna dimintai keterangan.