News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Ary Suta Bantah Pernah Berikan Pistol Pada Gatot Brajamusti

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua BPPN I Putu Gede Ary Suta, merayakan Hari Ulang Tahunnya Ke 54, di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta. Kamis (12/4/2012). Diacara HUT Ary Suta tersebut The Ary Suta Center mendapat Piagam Penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai Lembaga Pemrakarsa Program Forum Penulisan Tesis dan Disertasi. Hadir para undangan dalam acara diantaranya, Meteri Pertahanan dan Keamanan Purnomo Yusgiantoro, Ketua Umum Hanura Wiranto, Akbar Tanjung, Mooryati Soedibyo. (TRIBUN JAKARTA/FX ISMANTO)

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 3 jam, pengusaha yang pernah menjabat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Ary Suta akhirnya keluar dari ruang Resmob Polda Metro Jaya, pada pukul 12.40 Wib.

Ary Suta yang mengenakan pakaian batik lengan panjang tidak memberikan keterangan sedikit pun kepada wartawan terkait pemeriksaan yang dilakukan penyelidik.

Dengan pengawalan ketat petugas ia masuk ke mobil Toyota Velfire hitam yang terparkir di gedung Resmob.

"Tanya penyidik saja," ujar Ary Suta kepada wartawan.

Sementara itu Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 08.30 Wib hingga pukul 11.30 wib, Ary Suta membantah pernah memberikan senjata kepada Gatot.


Pengusaha yang pernah menjabat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Ary Suta akhirnya keluar dari ruang Resmob Polda Metro Jaya, pada pukul 12.40 Wib.

"Saudara AS (Ary Suta) menyangkal Senpi dan ribuan butir yang dimilki Gatot berasal dar AS," ujar Budi kepada wartawan.

Sebelumnya, saat diinterogasi petugas atas temuan senjata api jenis Glock 26 dan Walther PPK 32 di kediamannya, Gatot mengaku berasal dari pengusaha berinisial AS. Senjata diberikan secara cuma-cuma pada tahun 2006 lalu. Setelah diselidiki kepolisian, Gatot tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan senjata tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono pada selasa kemarin menyebutkan jika senjata yang ditemukan di kediaman Gatot adalah ilegal.

"Ilegal karena tidak terdaftar di kepolisian," kata Awi.

Gatot berkilah jika senjata yang dimilikinya untuk kepenting properti pembuatan film. Selain itu juga ia beralasan memiliki senjata lantaran sebagai anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).

"Itu alasan dia saja," tutur Awi.

Akibat kepemilikan Senpi ilegal, Gatot terancam dijerat ā€ˇPasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, dan menggunakan senjata api tanpa izin dari pihak yang berwenang, dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini