TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski membantah telah memberikan senjata kepada Gatot Brajamusti, namun Ary Suta mengaku mengenal ketua Parfi tersebut.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Subdit Resmob Polda Metro Jaya, diketahui hubungan pertemanan antara Gatot Brajamusti dengan Ary Suta.
"Hubungan mereka pertemanan," Ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, Sabtu (7/9/2016).
Berdasarkan pengakuan Ary Suta saat diperiksa, hubungannya dengan Gatot terjalin sejak 12 tahun lalu.
Ary Suta pernah diajak Gatot kepadepokannya di Sukabumi.
"AS mengaku bahwa kenal sama GB dari 2004 dan selain itu pernah mengetahui bahwa GB memiliki Senpi," katanya.
Selain itu, untuk mengungkap sumber senjata yang dimiliki Gatot, tim Resmob Polda Metro Jaya juga akan memanggil sejumlah artis yang dekat dengan Gatot.
Keterangan artis tersebut terkait penyataan Gatot yang mengatakan jika senjata yang dimilkinya untuk properti film.
"Ya besok diperiksa sudah dikonfirmasi pukul 10.30 pagi saudari ET akan datang. Setelah itu Jumat pagi kami akan memeriksa sutradara film dengan inisial DD serta kami akan memeriksa pemain filmnya, NC dan siangnya akan terima saudari RA dalam keterangan terkait senpi ini," kata Budi.
Sebelumnya, saat diinterogasi petugas atas temuan senjata api jenis Glock 26 dan Walther PPK 22 di kediamannya, Gatot mengaku berasal dari pengusaha berinisial AS.
Senjata diberikan secara cuma-cuma pada tahun 2006 lalu. Setelah diselidiki kepolisian, Gatot tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan senjata tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono pada selasa kemarin menyebutkan jika senjata yang ditemukan di kediaman Gatot adalah ilegal.
"Ilegal karena tidak terdaftar di kepolisian," kata Awi.
Gatot berkilah jika senjata yang dimilikinya untuk kepenting properti pembuatan film. Selain itu juga ia beralasan memiliki senjata lantaran sebagai anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
"Itu alasan dia saja," tutur Awi.
Akibat kepemilikan Senpi ilegal, Gatot terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, dan menggunakan senjata api tanpa izin dari pihak yang berwenang, dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara.