TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua perempuan muda diamankan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bekasi, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/9/2016) lalu.
Keduanya ditangkap karena berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu saat membesuk salah satu warga binaan setempat bernama Iqbal.
Kepala Lapas Kelas III Bekasi, Toro Wiyanto mengatakan, kasus itu terungkap saat kedua pemudi yang sama-sama berinisial Y tiba ke Lapas.
Saat itu, mereka hendak membesuk Iqbal yang baru mendekam di Lapas tersebut dengan kasus narkotika.
Sesuai prosedur, kata Toro, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang yang dibawa oleh pembesuk.
Ternyata, kata dia, salah satu barang yang dibawa terdapat satu bungkus narkoba jenis sabu-sabu.
Sabu itu. ujar dia, disimpan di dalam botol sampo.
"Pas botol sampo digoyangkan, petugas mendengar bunyi. Padahal sampo merupakan benda cair, seharusnya tak ada bunyi saat botolnya digoyangkan," kata Toro pada Rabu (7/9/2016).
Toro mengatakan, petugas kemudian menggiring mereka ke sebuah ruangan untuk diinterogasi.
Keduanya pun menangis histeris dan menolak ditangkap karena membawa narkoba.
Meski begitu, petugas tetap membawanya ke Mapolsek Cikarang Utara untuk ditelusuri.
"Kami langsung berkoordinasi dengan petugas Polsek Cikarang Utara untuk ditelusuri. Oleh petugas, mereka dibawa untuk diinterogasi," jelas Toro.
Toro menambahkan, penggagalan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas tak hanya kali ini saja.
Sepanjang enam bulan terakhir sudah ada dua kasus penyelundupan narkoba diungkap Lapas kelas III Bekasi.