TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib sial menimpa Sersan Mayor Budhi Bahtiar (52) seorang anggota TNI Angkatan Laut.
Maksud hati membeli pepaya di tukang buah yang mangkal di depan Masjid Al-Akmal Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi, dia malah terkena peluru nyasar, Selasa (6/9/2016) petang.
Akibatnya, Budhi mengalami luka tembak di lengan kirinya, sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Jatisampurna untuk mendapat perawatan.
Ketika dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut, Laksamana Pertama Edi Sucipto membenarkan.
Hingga kini, kata Edi, kasus tersebut masih diselidiki anggota Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL).
"Iya betul ada kejadian tersebut," kata Edi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (7/9/2016).
Berdasarkan data yang diperoleh Warta Kota, kasus penembakan itu terjadi saat korban sedang membeli buah pepaya di lokasi kejadian.
Saat memilih buah, korban terkejut mendengar suara tembakan sebanyak satu kali dari arah barat.
Korban sempat mencari sumber bunyi tersebut dengan menengok sekelilingnya.
Rupanya, tukang buah justru menegur korban bahwa Budhi terkena tembakan tersebut.
Saat itu, Budhi mengaku tidak merasakan ada peluru nyasar yang mendarat di lengan kirinya.
Sementara tukang buah lainnya, mengaku melihat penembak tersebut.
Pelaku berdua naik sepeda motor dan yang dibonceng sempat mengacungkan pistol serta menembakkan ke arah atas.
Meski begitu, tukang buah tersebut tidak sempat melihat jelas wajah pelaku.
Kepala Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kompol Sukadi memastikan, luka yang dialami Budhi tidak parah.
Budhi, kata Sukadi, masih sadarkan diri.
Namun, sudah dirujuk ke RSAL Mintoharjo, Jakarta untuk menjalani operasi pengangkatan proyektil.
"Di RS Jatisampurna korban hanya mendapat tindakan awal untuk menghentikan pendarahan. Korban sempat dirontgen juga dan terungkap peluru bersarang di lengan kirinya," kata Sukadi.
Sukadi mengungkapkan, dari hasil pemeriksan rontgen bahwa peluru yang bersarang di lengan korban bukan peluru tajam senjata api.
Tapi, gotri atau peluru senapan angin yang bentuknya bulat seperti kelereng kecil.
Sukadi pun menduga, Budhi merupakan korban tembak peluru nyasar dari pria yang belum diketahui identitasnya.
"Kemungkinan korban tak sengaja ditembak," ujar Sukadi.
Apabila betul bila penembakan senapan angin itu dilakukan secara tidak sengaja, pelaku akan dijerat pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka dengan hukuman penjara lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri