TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan kartu kredit.
Tindakan pidana itu dilakukan oleh tersangka tunggal, inisial ISN alias YH yang kini ditahan di tahanan Polda Metro Jaya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono menuturkan peristiwa terungkap lantaran adanya laporan polisi yang masuk ke Polda Metro pada 26 Agustus 2016.
"Modus tersangka, dia membuat kartu kredit menggunakan identitas palsu yang dibuat sendiri. Setelah kartu kredit diterima bank lalu digunakan untuk transaksi di Bekasi hingga Rp 150 juta," ungkap Awi, Kamis (9/9/2016) di Polda Metro Jaya.
Dibeberkan Awi, tersangka piawai membuat kartu kredit palsu lantaran dia pernah bekerja sebagai karyawan di bank swasta tersebut.
Sehingga tersangka memiliki data base para korban dan tersangka mengetahui profil-profil para korban.
Itulah yang menurut Awi menguntungkan tersangka.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa formulir pembukaan dan perubahan kartu kredit BCA, buku tabungan, laptop, HP, belasan kartu kredit, printer hingga KTP palsu.
"Tersangka ini punya data para korban, lalu dia mengajukan kartu kredit dengan data palsu. Ternyata data yang digunakan, orangnya sudah meninggal dunia. Setelah puas digunakan hingga melampauan limit. Kemudian ditagih pihak bank, dan diketahui orangnya sudah meninggal," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 372 KUHP soal penipuan, penggelapan dan pemalsuan data.
Selain itu tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ancaman hukuman 20 tahun penjara.