News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

Sebelum ke Lapas Sukamiskin, Ariesman Sempatkan Makan Sate

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bekas Presiden Direktur Agung Poromoro Land Ariesman Widjaja, bekas Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna dan karyawan Agung Podomoro Trinanda Prihantoro bersantap di KPK sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Kamis (8/9/2016)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja hari ini dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Sebelum dimasukkan ke mobil tahanan, Ariesman terlihat bersantap di pintu samping KPK.

Dia terlihat menikmati makanan berlauk sate itu.

Di samping duduk dua terpidana lainnya yang juga dieksekusi.

Kedua orang tersebut adalah Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna dan karyawan Agung Podomoro Trinanda Prihantoro.

Ariesman terlihat makan tanpa berbincang dengan Andri dan Trinanda.

Makanan yang dibungkus tersebut dia letakkan di tangannya dan makan sembari duduk.

Sementara Andri dan Trinanda makan berdua di meja dan kadang terlihat saling berbincang satu sama lain.

Saat digelandang ke mobil tahanan, Ariesman bungkam dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Jaksa pada KPK Ali Fikri mengatakan eksekusi tersebut karena Ariesman menerima putusan majelis hakim yaitu vonis tiga tahun penjara berserta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Terdakwa menyatakan menerima putusan," kata Fikri.

Sementara KPK, lanjut Ali, juga tidak mengajukan banding karena vonis tersebut telah lebih dari dua per tiga dari tuntutan jaksa.

Ariesman terbukti menyuap Mohamad Sanusi Rp 2 miliar untuk memuluskan pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta.

Sementara Trinanda divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara untuk kasus yang sama. Adapun Andri divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Andri adalah terpidana salinan putusan kasasi dengan terdakwa Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini