TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah pusat sudah mengizinkan untuk melanjutkan proyek reklamasi Pulau G. Keputusan ini diambil setelah Luhut Binsar Panjaitan menjadi Menteri Koordinator bidang Kemaritiman menggantikan Rizal Ramli.
"Kami sudah putuskan untuk dilanjutkan," kata Luhut di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Padahal, sebelumnya, Rizal Ramli telah menghentikan proyekreklamasi tersebut. Luhut sebelumnya mengatakan proyek reklamasi sama sekali tidak bermasalah. Kemudian, tidak ada dampak yang membahayakan lingkungan dari proyek tersebut.
"Semua yang kami lihat, yang punya dampak ditakutkan dari aspek hukum, legal, lingkungan, dan PLN, itu tidak ada masalah," ujar Luhut.
Saat Rizal Ramli menghentikan reklamasi Pulau G, dia menyebutkan sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam proyek tersebut.
Salah satunya karena pembangunan pulau tersebut berada di atas kabel-kabel PLN. Selain itu, pembangunan Pulau G disebut mengganggu akses perahu nelayan.
Pelanggaran lainnya adalah teknis pembangunan pulau yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak biota laut.
Untuk diketahui, izin reklamasi Pulau G dipegang oleh PT Muara Wisesa Samudra. Namun, kini Luhut menegaskan bahwa proyekreklamasi di Pulau G bisa dilakukan dengan menggunakan rekayasa teknik yang telah disetujui PT PLN (Persero) serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
"PLN kemarin bicara, BPPT juga sudah bicara. Semua ahli saya sertakan. Jadi jangan kita bicara dipolitisasi. Saya mau semua bicara secara profesional dan kami sudah melakukan assessmentdan sampai pada kesimpulan bahwa keputusan untuk melanjutkan adalah yang terbaik," jelasnya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun mengaku akan melanjutkan proyek reklamasi jika memang benar tidak ada masalah. Meski demikian, Basuki mengaku belum mendapatkan surat resmi yang menyatakan itu dari Kemenko Kemaritiman.
"Aku belum dapat surat. Kalau enggak ada masalah, ya kita lanjut," ujar Basuki atau Ahok di Pasar Kampung Duri, Jalan Duri Raya, Jumat (9/9/2016).
Ahok mengatakan, nasib nelayan tetap akan diperhatikan jikareklamasi jadi diteruskan. Para nelayan akan dibuatkan kampung nelayan tematik. Nantinya, kata Ahok, para nelayan juga memiliki rusun yang dilengkapi dengan pemanggang ikan dan tempat menjemur ikan.
Semua itu, kata Ahok, merupakan kewajiban PT Jakarta Propetindo yang juga memegang izin reklamasi.
"Itu kewajiban pulau Jakpro. Harusnya dikerjakan, tapi karena (reklamasi) distop, pembangunan Jakpro berhenti. Padahal, Jakpro sudah keluar Rp 6 miliar - Rp 7 miliar untuk persiapan gambar dan uruk-uruk," ujar Ahok. (Jessi Carina)