TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Keluarga Nur Atikah, janda Cikupa korban pembunuhan dan mutilasi berharap Kusmayadi alias Agus (33) dihukum mati atas perbuatan bejatnya.
"Kami mau Agus dihukum mati. Rasanya cuma hukuman seperti itu yang setimpal buat si Agus, " kata Rasim, kakak ipar Nur saat dihubungi via telepon, Selasa (13/9).
Rasim bersama keluarga Nur tidak menghadiri sidang perdana Agus yang rencananya dilangsungkan siang ini.
"Kami nggak dapat kabar kalau mau ada sidang perdana si Agus hari ini. Tapi ya nggak apa-apa lah. Yang penting hukumannya sebanding sama perbuatannya, " kata Rasim.
Menurut Rasim, keluarga Nur sudah mulai bisa mengikhlaskan kepergian Nur.
"Ya namanya takdir, harus diterima. Memang masih berat, tapi ya sudahlah. Anak-anaknya juga sudah mulai bisa melupakan kejadian pahit itu," katanya.
Seperti yang sudah diketahui, Agus ditangkap polisi akibat melakukan pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap kekasihnya, Nur Atikah pada 10 April lalu.
Nur dibunuh oleh Agus dengan cara dicekik di kamar kontrakan keduanya, di Desa Telaga Sari RT 12/01, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Untuk menghilangkan jejak, Agus memutilasi tubuh Nur, lalu membuang potongan kaki dan tangannya di lokasi berbeda, dibantu oleh Erik.
Sebelum membunuh Nur, Agus juga mengaku beberapa kali berkonsultasi dengan Erik perihal membunuh orang.
Agus dan Erik baru sempat membuang potongan kaki dan tangan Nur.
Tubuh Nur belum sempat dibuang Agus karena warga sudah keburu heboh dengan penemuan tubuh Nur.
Sisa potongan tubuh Nur itu ditemukan tetangga pada Rabu (13/4) lalu dalam keadaan sudah membusuk.
Agus kemudian diringkus polisi di Rumah Makan Padang Sari Bundo, Jalan Masrip, Karangtilang, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (20/4).
Motif pembunuhan Nur, diakui Agus, berlatar belakang cemburu. Nur, yang seorang janda anak dua, memergoki Agus sudah memiliki istri dan anak.
Nur pun meminta Agus menikahi dirinya, Namun Agus terus menolak dan berkilah. Agus gelap mata setelah dalam satu pertengkaran Nur mengatainya 'monyet. (kar)
Penulis: Banu Adikara