TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - BPOM Banten melakukan penggerebekan di pabrik pangan ilegal.
Pabrik tersebut berada di Taman Tekno BSD Blok L2 No. 35, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kepala BPOM Serang, Banten, Kashuri menjelaskan pabrik yang memproduksi sejumlah makanan bayi ini tidak memiliki izin edar.
Produknya pun tak memenuhi persyaratan keamanan pangan.
"Produk yang mereka buat itu makanan bayi jenis bubur dan puding," ujar Kashuri kepada Warta Kota pada Jumat (16/9/2016).
Untuk bubur bayi, terdiri dari 12 varian rasa. Ada rasa ayam, sayuran, dan ikan.
Selain itu ada menu tematik seperti yummy, happy, tummy, strong, brainy, serta alergy.
"Makanan - makanan itu bisa menyebabkan diare pada anak apabila mengkonsumsinya," ucapnya.
Ia menjelaskan produsen ini telah diperiksa BPOM dari tahun 2015.
Sudah diberikan peringatan waktu mendirikan usaha di Kota Tangerang, namun pindah ke Tangerang Selatan.
"Mereka tetap belum mengurus izin edar dan tetap melakukan produksi bahkan mengedarkan produk itu," kata Kashuri.
Pemilik usaha melakukan pelanggaran Undang - undang Pangan Pasal 140 tentang persyaratan keamanan pangan.
Kemudian juga melanggar Pasal 142 tentang izin edar dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp. 4 miliar
"Produsen terkena Pasal berlapis ditambah pelanggaran Pasal 62 tentang perlindungan konsumen," ungkapnya.
Pabrik tersebut telah memproduksi rata - rata 7 kwintal per hari. Dengan omset Rp. 1,5 miliar.
"Mereka mengedarkan barang - barang ini ke wilayah Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Dijual secara kemitraan dan ada juga yang dijual online," paparnya.
Penulis: Andika Panduwinata