TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana yang akrab disapa HajiĀ Lulung mengimbau Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk cuti kampanye.
Lulung mengatakan Ahok sebagai pimpinan daerah telah disumpah untuk mematuhi Undang-undang.
Karenanya, Lulung mengimbau agar Ahok mengikuti aturan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Terutama aturan mengenai cuti, dimana Ahok tengah mengajukan uji materi Pasal 70 ayat (3).
Ahok enggan cuti dengan alasan ingin mengawasi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta 2017.
"Ahok harus cuti itu kan perintah Undang-undang. Waktu disumpah, dia mengatakan, 'saya akan menjalankan amanah Undang-undang. Sekarang UU itu digugat," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).
Lulung menengarai, Ahok akan dibantu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Makanya saya bilang memohon ampun Pak Jokowi jangan terlalu banyak mau diseret-seret mau dimintain tolong terus sama Pak Ahok. Netral lah (Jokowi)," kata Lulung.