TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dishubtrans DKI Jakarta menetapkan jangka waktu pengujian kendaraan bermotor umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi (angkutan sewa–online) hingga akhir September 2016.
Kepala Dishubtrans Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pengujian dilakukan setiap hari Minggu, mulai 4 hingga 25 September 2016 pukul 07.30 sampai 15.00 WIB.
Andri mengungkapkan, pengujian dilakukan di tiga lokasi pengujian.
Diantaranya unit Pengelola Kendaraan Bermotor (PKB) Pulo Gadung, Ujung Menteng, dan Cilincing.
“Pendaftaran dilakukan melalui koperasi masing-masing, ada contact personnya masing-masing untuk Uber, Grab, dan Go-car,” katanya dalam keterangan yang diterima wartawan, Jumat (16/9/2016).
Setiap pengujian, masing dikenakan biaya PKB sebesar Rp 87.000 untuk setiap kendaraan ditambah biaya administrasi Bank DKI sebesar Rp 5.000 untuk satu kendaraan.
Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi pemilik kendaraan yang akan melakukan pengujian antara lain;
Pertama, kendaraan sudah terdaftar di Kementerian Perhubungan sebagai angkutan sewa berbasis aplikasi.
Kedua, domisili kepemilikan kendaraan (STNK) berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Ketiga, setiap pengemudi melampirkan fotocopy STNK.