Tewas Usai Ngopi

Ahli: Ilmu Kriminologi Tak Bisa Ungkap Kasus Apalagi Menggunakan Gestur

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kriminolog Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, bersaksi sebagai ahli dalam sidang lanjutan mengadili Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Kriminolog Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, bersaksi sebagai ahli dalam sidang lanjutan mengadili Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa menegaskan dalam mengungkap sebuah kasus, ilmu kriminologi tak dapat dijadikan pembuktian.

"Kita tidak punya kemampuan untuk hal itu. Apalagi hanya menggunakan hal gestur," kata Eva saat menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna atas terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadulan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

Menurutnya, ilmu kriminologi dapat digunakan untuk mendeskripsikan motif seorang penjahat.

"Apa latar belakang, hal apa, adakah kesempatan dia melakukan perbuatan itu. Hanya mengabarkan saja," lanjut Eva.

Untuk mengukur validitas motif pelaku kejahatan juga dapat menggunakan dasar pemikiran filosofi.

"Metodologi itu seperti orang duduk merenung dan memang acuannya tidak ada. Teori ini sebagai satu-satunya alat mengukur seorang sebagai penjahat atau tidak," pungkas Eva. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini