TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli kriminologi Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa yang bersaksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, menjelaskan tentang tiga tipe penjahat menurut disiplin ilmu yang dikuasainya.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016) malam.
"Pada umumnya, tipe-tipe penjahat itu ada born criminal, insane criminal, dan tipe criminaloid," kata Eva di hadapan majelis hakim.
Tipe born criminal disebut Eva mencakup sepertiga dari jumlah seluruh penjahat yang ada di dunia.
Sedangkan orang dengan tipe insane criminal melakukan kejahatan dipicu oleh penyakit jiwa, seperti idiosi (kebodohan), imbesilitas (taraf kecerdasan berpikir yang rendah bagi orang dewasa), paranoid, demensia (kondisi kemunduran otak seseorang), alkoholisme, epilepsi, histeria, dan sebagainya.
"Untuk tipe criminaloid, termasuk golongan terbesar penjahat yang terdiri dari orang-orang yang tidak punya ciri-ciri fisik yang khas. Mereka punya susunan mental dan emosional sedemikian rupa, sehingga dalam keadaan tertentu mereka bisa melakukan sesuatu yang sangat kejam dan jahat," ujar Eva.
Menurut Eva, untuk mengetahui seseorang termasuk tipe penjahat yang mana, harus lihat dari berbagai macam sudut pandang dan pisau analisis yang berbeda.
Penyidik juga dinilai tidak dapat langsung menetapkan karakter seorang tersangka dengan satu metode analisis saja, melainkan harus dilihat lebih luas lagi dengan menggunakan pendekatan ilmu yang lain.
Arti Ala Hadiniyah Walikulli Niyyatin Sholihah, Doa untuk Segala Niat Baik Berikut Contoh Kalimatnya
Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Mode Reguler Level 1581 1582 1583 1584 1585 1586 1587 1588 1589 1590
"Seperti melihat gestur. Seorang kriminolog dalam mencari tahu soal gestur, perlu dibantu oleh psikolog, yang lebih paham dan menguasai tentang gestur," ujar Eva.
Selama Eva bersaksi, baik kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum, banyak berdiskusi seputar ilmu kriminologi.
Mereka jarang menyinggung hal yang berkaitan dengan Jessica, kecuali ketika kuasa hukum membandingkan dasar analisis ahli sebelumnya, Ronny Nitibaskara, yang menjelaskan karakter Jessica berdasarkan analisis gestur dan teknik membaca wajah.(Andri Donnal Putera)