News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Taksi Online Demo Tolak Uji Kir, Kadishub DKI: Bikin Saja Aturan Sendiri!

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah

Andri menjelaskan, pengujian dilakukan setiap hari Minggu, mulai 4 sampai 25 September 2016 pukul 07.30 – 15.00 WIB di tiga lokasi pengujian, yakni unit Pengelola Kendaraan Bermotor (PKB) Pulo Gadung, Ujung Menteng, dan Cilincing.

Pendaftaran dilakukan melalui koperasi masing-masing, ada contact personnya masing-masing untuk Uber, Grab, dan Go-car.

Pada setiap pengujian, lanjut Andri masing dikenakan biaya PKB sebesar Rp 87.000/kendaraan ditambah biaya administrasi Bank DKI sebesar Rp 5.000/kendaraan.  

Selain uji KIR, lanjut Andri, para angkutan aplikasi wajib memberikan asuransi kepada penumpang dan pengemudi wajib memiliki SIM A umum.

Terkait kuota angkutan aplikasi, kata Andri sama halnya dengan taksi resmi. Dimana, kuotanya dibebaskan.

Terpenting, para armada harus mengikuti aturan yang berlaku, khususnya faktor keselamatan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini