Andri menjelaskan, pengujian dilakukan setiap hari Minggu, mulai 4 sampai 25 September 2016 pukul 07.30 – 15.00 WIB di tiga lokasi pengujian, yakni unit Pengelola Kendaraan Bermotor (PKB) Pulo Gadung, Ujung Menteng, dan Cilincing.
Pendaftaran dilakukan melalui koperasi masing-masing, ada contact personnya masing-masing untuk Uber, Grab, dan Go-car.
Pada setiap pengujian, lanjut Andri masing dikenakan biaya PKB sebesar Rp 87.000/kendaraan ditambah biaya administrasi Bank DKI sebesar Rp 5.000/kendaraan.
Selain uji KIR, lanjut Andri, para angkutan aplikasi wajib memberikan asuransi kepada penumpang dan pengemudi wajib memiliki SIM A umum.
Terkait kuota angkutan aplikasi, kata Andri sama halnya dengan taksi resmi. Dimana, kuotanya dibebaskan.
Terpenting, para armada harus mengikuti aturan yang berlaku, khususnya faktor keselamatan.