News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Taksi Online Demo Tolak Uji Kir, Kadishub DKI: Bikin Saja Aturan Sendiri!

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan sopir taksi online melangsungkan aksi demonstrasi di Taman Pandang Istana.

Mereka menolak diberlakukan ujian kendaraan bermotor (KIR) sambil diguyur hujan.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah berharap, Kementerian Perhubungan tidak mencabut peraturan taksi online, yang di dalamnya mewajibkan uji KIR dan memiliki SIM A sebagai syarat beroperasinya taksi online.

"Mereka menuntut tidak usah KIR, tidak usah SIM A, tidak usah balik nama, kalau gitu suruh bikin aturan sendiri," kata Andri di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2016).

Andri memaparkan, ada berkisar 7.000 unit taksi online yang beroperasi di Jakarta.

Sedangkan, dari 7.000 unit, hanya 5.900 unit yang direkomendasi.

"Nah, dari 5.900 unit, sudah 4.572 unit yang ikut uji KIR. 4.301 lulus, dan 271 tidak lulus. Yang demo itu hanya sebagian kecil. Kalau tidak mau uji KIR, tidak balik nama, terus dia tetap boleh ngangkut penumpang, ya menang banyak dong. Yang 4.572 saja tidak keberatan kok," ujar Andri.

Andri menegaskan, taksi online yang belum berizin akan dikandangkan pada awal Oktober mendatang.

Batas pengujian kendaraan bermotor umum dengan aplikasi berbasis teknologi berakhir 30 September mendatang.

Pihaknya akan melakukan razia bersama pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya pada awal Oktober mendatang.

Sebab, sejak dikeluarkanya peraturan angkutan umum beraplikasi pada akhir Mei lalu, armada aplikasi masih banyak yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Khususnya, pengujian kendaraan bermotor. 

"Yang tidak berizin dan tidak mengikuti KIR akan kita razia," ucap Andri

Untuk itu, sebelum merazia angkutan aplikasi tidak berizin besar-besaran, Andri masih mempersilakan armada aplikasi melakukan uji KIR sampai akhir bulan ini. 

Andri menjelaskan, pengujian dilakukan setiap hari Minggu, mulai 4 sampai 25 September 2016 pukul 07.30 – 15.00 WIB di tiga lokasi pengujian, yakni unit Pengelola Kendaraan Bermotor (PKB) Pulo Gadung, Ujung Menteng, dan Cilincing.

Pendaftaran dilakukan melalui koperasi masing-masing, ada contact personnya masing-masing untuk Uber, Grab, dan Go-car.

Pada setiap pengujian, lanjut Andri masing dikenakan biaya PKB sebesar Rp 87.000/kendaraan ditambah biaya administrasi Bank DKI sebesar Rp 5.000/kendaraan.  

Selain uji KIR, lanjut Andri, para angkutan aplikasi wajib memberikan asuransi kepada penumpang dan pengemudi wajib memiliki SIM A umum.

Terkait kuota angkutan aplikasi, kata Andri sama halnya dengan taksi resmi. Dimana, kuotanya dibebaskan.

Terpenting, para armada harus mengikuti aturan yang berlaku, khususnya faktor keselamatan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini