TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah gambar beredar di media sosial.
Gambar itu, memperlihatkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI memegang spanduk dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
Pada gambar terdapat tulisan, yang membuat pembacaranya berasumsi, pasangan petahana itu, menyalahgunakan wewenangnya.
Seakan para Satpol PP dikerahkan untuk membantu kampanya Ahok-Djarot.
"Baru juga diumumkan 18 September 2016, belum resmi daftar dan jadwal kampanye, SUDAH LANGGAR ATURAN. Sejak kapan Satpol PP malah pasang spanduk kampanye? Biasanya Satpol PP itu tugasnya tertibkan dan turunkan spanduk kampanye yang langgar aturan keindahan kota. Mana Bawaslu/Panwaslu? Apa sudah disuap Ahok?," demikian tertulis dalam gambar yang beredar, Rabu, 21 September 2016.
Gambar juga berisi tulisan foto diambil di dekat Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Minggu, (18/9/2016).
Dikonfirmasi tentang hal ini, Kepala Satpol PP DKI Jupan Royter membantah.
Menurutnya, anggotanya justru melakukan pencopotan.
"Ini aslinya. Kita melakukan pencopotan, bukan pemasangan," ujar Jupan saat dihubungi wartawan Rabu (21/9/2016).
Jupan menyertakan beberapa foto yang menunjukkan proses pencopotan spanduk.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Mimah Susanti memastikan spanduk yang menunjukkan foto Ahok-Djarot, disertai tulisan 'Sudah Teruji dan Terbukti' sudah tidak ada di lokasi yang disebutkan di gambar.
"Tim kita sudah melakukan pengecekan ke lokasi tersebut. Namun tidak menemukan apa-apa," ujar Mimah.
Mimah mengatakan, Bawaslu DKI selalu siaga memastikan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, apalagi dari kandidat petahana.
"Tim kami selalu stand by untuk melakukan pengecekan," ujar Mimah.