TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengusaha Efri Jhonly lewat kuasa hukumnya, Tariyanto SH, akhirnya melayangkan surat somasi pertama kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor, Yulia Jaya Nirmawati.
Menurut Tariyanto, pelayangan surat somasi ini terkait dengan pengurusan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan milik kliennya tersebut, yang meski dari sisi administrasi maupun hukum, tidak bermasalah.
Tapi ternyata tidak juga bisa diselesaikan pengurusannya perpanjangannya.
“Apabila kepala kantor BPN Kota Bogor tetap tidak melakukan perpanjangan dan atau pembaharuan hak atas SHGB No.310/Gudang, yang klien kami mohonkan dimaksud. Maka kami akan menempuh upaya-upaya hukum yang diperlukan termasuk tidak terbatas pada mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan tuntutan ganti rugi terhadap Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq. Kantor Wilayah BPN Propinsi Jawa Barat Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor ,” kata Tariyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Dijelaskannya, kliennya telah membeli sebidang tanah seluas 6.354 M2 (enam ribu tiga ratus lima puluh empat meter persegi) terletak di Jalan Surya Kencana, Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor tercatat dalam SHGBNo.310/Gudang .
“Transaksi pembelian atas tanah tersebut dilakukan pada bulan Maret 2016,” terangnya.
Padahal, sambung Tariyanto, sebelum dilakukan transaksi atas SHGB No.310/Gudang, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor meminta supaya Tanu Heriyanto selaku nama yang tertera dalam SHGB No.310/Gudang dimaksud, dihadirkan untuk menghadap kepala kantor Pertanahan Kota Bogor guna dilakukan verifikasi identitas dari Tanu Heriyanto selaku penjual.
“Atas hal tersebut klien kamipun telah memenuhi keinginan kepala kantor pertanahan kota Bogor untuk menghadirkan Tanu Heriyanto beserta pihak-pihak yang terkait ke hadapannya. Selanjutnya klien kami bermaksud untuk melakukan perpanjangan dan atau pembaharuan hak atas SHGB No.310/Gudang,” paparnya.
Akan tetapi, sambung Tariyanto, Kepala Kantor BPN Kota Bogor menolak perpanjangan dan/atau pembaharuan hak yang kliennya mohonkan tersebut.
Tariyanto mengingatkan, sebagai penyelenggara pelayanan publik seyogyanya kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor melaksanakan pelayanan dengan sebaik-baiknya. “Bukan malah mempersulit dengan memberikan alasan yang mengada-ada dan tidak berdasar secara hukum,” katanya.