Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bisa melangsungkan penertiban pemukiman warga bantaran kali Ciliwung, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Penertiban di Bukit Duri belum bisa dilakukan karena sebagian warga, masih ada yang memiliki sertifikat hak milik.
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan warga yang memiliki sertifikat atas tanah dan bangunannya akan mendapatkan ganti rugi.
"Tapi kalau yang punya sertifikat kita mesti beli atau konsinyasi. Kemarin (wali kota Jaksel) sudah laporkan ada 12 bidang yang ada sertifikat," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).
Ahok telah menginstruksikan Wali Kota Jakarta Selaran Tri Kurniadi untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan di bantaran kali yang tidak memiliki sertifikat,
"Itu yang ada sertifikat tidak bisa kita lakukan (pembongkaran), tapi yang lain bisa," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Ahok mengatakan, konsinyasi belum dilakukan pemerintah kota administrasi Jakarta Selatan karena komunikasi masih terus dilakukan antara warga yang memiliki sertifikat dengan pemerintah DKI.
"Belum (dilakukan) saya sudah suruh mereka, tadi baru disposisi," ucap Ahok.