TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Ketua Kisworo berusaha menahan tawa mendengar pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).
Contohnya adalah pertanyaan yang diutarakan Yudi Wibowo dan Sordame Purba.
Hari ini pihak Jessica menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Profesor Masruchin Ruba'i.
Mendengar pertanyaan yang diajukan penasihat hukum kepada saksi, Hakim Kisworo memberi tanda agar JPU tidak menyela terlebih dahulu.
Pandangan serupa juga tampak di dua hakim lain, Partahi Tulus Hutapea dan Binsar Gultom yang juga berusaha menutupi tawanya dengan tangan.
Terlebih ketika Yudi Wibowo menganalogikan spidol dalam suatu tindak pidana pembunuhan tidak ditemukan. Hakim Kisworo lalu menyela.
"Masa penasehat hukum mau nanya racun di kasus ini disembunyikan dimana pada ahli?" kata Kisworo yang disambut tawa para pengunjung sidang.
Selanjutnya, Kisworo mengingatkan penasehat hukum jika waktu bertanya mereka sudah hampir habis.
Sebagaimana kesepakatan awal, masing-masing kubu diberikan kesempatan bertanya selama sejam.
"Cukup ya, giliran JPU," katanya.
Diketahui, dalam sidang ke-24 hari ini, tidak dihadiri ketua tim penasehat hukum Otto Hasibuan.
Belum diketahui alasan Otto tidak hadir di persidangan. Akibat tidak hadirnya Otto, penasehat hukum terdakwa Jessica yang lain, yakni Yudi Wibowo menggantikan peran Otto sebagai orang memegang kendali.
Di kesempatan itu, penasehat hukum Jessica lainnya, yaitu Sordame meminta majelis hakim agar masing-masing kubu dibatasi waktu untuk bertanya kepada saksi dan saksi ahli.
Hari ini rencananya pihak Jessica menghadirkan tiga saksi. Waktu yang dimiliki JPU dan penasihat hukum juga dibatasi untuk bertanya.