News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Ahok Ngotot Tak Mau Cuti, Berharap Permohonannya Dikabulkan MK

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) selaku pemohon mendengarkan pendapat dari Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/9/2016). Sidang pengujian materi Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan pendapat pihak ketiga yakni pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan politisi Partai Gerindra Habiburokhman. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Bakal calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati yang kini tengah diajukannya.

Sebab, Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 berpotensi diikuti tiga pasang calon. Menurut Ahok (sapaan Basuki), adanya tiga pasang calon berpotensi membuat Pilkada DKI 2017 berlangsung dalam dua putaran. Jika itu terjadi, Ahok menyatakan, dirinya akan diwajibkan cuti selama hampir enam bulan.

"Bisa enam bulan saya enggak kerja," ujar dia di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (23/9/2016).

Menurut UU Nomor 29 Tahun 2007, pemenang Pilkada DKI harus meraih suara minimal 50 persen plus satu. Artinya, jika pilkada diikuti lebih dari dua pasang calon dan tidak ada di antaranya yang meraih suara 50 persen plus satu, maka pilkada harus dilangsungkan dalam dua putaran.

Sementara itu, Ahok diketahui tengah mengajukan uji materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada tentang cuti calon petahana. Ia ingin agar petahana diberi pilihan untuk tidak cuti, walaupun dengan risiko tidak bisa berkampanye.

Ia menilai, masa kampanye yang ada sekarang terlalu lama. "Kalau dua putaran, berdoalah supaya MK mengabulkan permohonan saya," ujar Ahok.

Penulis: Alsadad Rudi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini