TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerapkan sistem 'reward and punishment' kepada para polisi yang mengungkap kasus, terutama kasus narkoba dan obat-obatan terlarang.
Bukti ketegasan Kapolri terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang dengan melakukan penindakan kepada Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Franky Haryanto.
Dia diduga memeras tersangka kasus narkoba.
Bagaimana aturan ini diterapkan di lingkungan Polda Metro Jaya?
Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan, mengaku akan menindak anggota yang melakukan pelanggaran.
Salah satu sanksi yang diberikan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kalau itu sih sudah sama, Pak Kapolda lama juga pasti razia anggota dan berkomitmen dari atas mulai dari Mabes Polri sampai ke Polda banyak yang sudah di PTDH," kata Iriawan di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jumat (23/9/2016).
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu mengaku instansi Polri tidak 'pandang bulu' saat memberikan sanksi.
"Kita betul-betul menindakan aturan yang ada dan sanksinya luar biasa," tambahnya.