TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengecer sabu yang biasa mengedarkan di gang-gang sempit di Tamansari, Jakarta Barat, diringkus polisi, Kamis (22/9/2016).
Pengedar itu berinisial AS (32).
Dia kini meringkuk di tahanan Polsek Tamansari.
Dari tangan AS, polisi menyita barang bukti dengan total 42 gram sabu.
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Nasriadi, mengatakan, pihaknya sudah mengincar AS selama 1 bulan lamanya.
"Ia merupakan target lama kami, butuh waktu sebulan untuk memastikan ia benar-benar menjual sabu," ucap Nasriadi, Jumat (23/9/2016).
Terungkapnya AS, tak lepas dari peran anggota yang setia melakukan pengintaian usai mendapatkan informasi tentang adanya jual beli sabu di kalangan kos-kosan.
Hingga saat ini, kasus itu masih dilakukan pengembangan.
Sementara atas perbuatannya, AS terancam hukuman penjara diatas 5 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 114 undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw