TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menyatakan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat telah melampirkan surat kesediaan cuti dalam berkas pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ketua KPUD DKI Jakarta Soemarno menyatakan surat kesediaan cuti tersebut harus ditindaklanjuti oleh pihak Ahok dan Djarot dalam bentuk surat cuti yang resmi setelah semua berkas keduanya terpenuhi.
"Surat kesediaan cuti beda dengan surat cuti resmi ya. Nanti surat cuti resmi harus dilampirkan setelah keduanya memenuhi berkas pendaftaran dan ditetapkan sebagai calon tanggal 24 September 2016 besok," kata Soemarno saat ditemui di Kantor KPUD Jalana Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2016).
Namun, Soemarno mengatakan masih ada beberapa berkas yang belum dipenuhi pasangan petahana tersebut.
Soemarno sendiri menolak untuk menjabarkan berkas apa saja yang belum dipenuhi Ahok dan Djarot.
"Masih ada beberapa berkas yang belum dipenuhi dan sudah kita sampaikan pada pihak Ahok dan Djarot. Nanti segera kita sampaikan surat resmi," ujar Soemarno sambil menuju masjid untuk menunaikan Salat Jumat.
Pasangan calon yang berkasnya masih kurang diberi kesempatan sampai tanggal 4 Oktober 2016 untuk melengkapinya.
Kemudian pihak KPUD akan memeriksa kembali berkas pasangan calon sampai tanggal 11 Oktober 2016.