TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menyampaikan, belum ada tim media sosial dari bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur yang secara resmi didaftarkan ke KPU DKI hingga Senin (26/9/20160).
Pendaftaran tim media sosial para kandidat calon gubernur dan calon wakil gubernur baru akan dilakukan setelah penetapan pasangan calon oleh KPUD.
"Kalau melihat dinamika di media sosial, memang sudah banyak yang mengatasnamakan pasangan ini, pasangan itu. Jadi, tim media sosial yang resmi itu yang nanti mendaftar ke KPUD. Kalau sekarang memang belum ada, karena masih bakal calon, belum calon definitif," kata Sumarno di kantornya, Senin (26/9/2016).
Ia menyampaikan, setelah cagub-cawagub mendaftarkan tim media sosialnya nanti, KPU DKI akan mengumumkan kepada masyarakat nama akun tim yang resmi mewakili para pasangan calon.
Hal ini dilakukan untuk membedakan tim media sosial yang resmi dengan yang tidak resmi.
Terkait dengan aturan berkampanye melalui media sosial, menurut Sumarno, KPU DKI masih membahasnya lebih lanjut.
Sampai saat ini, KPU DKI baru menerima panduan atau aturan secara umum, seperti tidak boleh mengampanyekan hal yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), menghasut, serta mempersoalkan dasar negara NKRI, menebar fitnah, dan kampanye hitam.
"Dari aturan yang umum itu, nanti KPU provinsi, yaitu kami, akan buat keputusan yang lebih teknis terkait kebutuhan kampanye, termasuk soal jadwalnya, tempatnya, jenis-jenis kegiatan, apa yang boleh dan tidak boleh, semuanya akan kami rumuskan secara teknis," tutur Sumarno.
Penulis: Andri Donnal Putera