News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presiden Direktur Perusahaan Ternama Asal Taiwan Dibacok Perampok di Cikarang

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Cheh Hwa Indonesia, Chen Kun San (60), dirampok, Jumat (23/9/2016) pukul 04.00 WIB.

PT Cheh Hwa Indonesia merupakan perusahaan bidang konstruksi memproduksi mesin, instalasi dan perbaikan pendingin udara.

Akibat kejadian itu, Chen mengalami luka bacok dan harus mendapat 16 jahitan di kepala belakang.

"Korban sempat mendapat perawatan di RS Siloam Lippo Cikarang. Tapi kini sudah kembali ke negara asalnya di Taiwan untuk mendapat perawatan intensif di sana," kata Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar M. Awal Chairudin pada Rabu (28/9).

Awal mengatakan, perampokan itu terjadi saat Chen sedang berolahraga pagi di Jalan Thamrin kawasan Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baru beberapa meter keluar dari perumahannya kluster Meadow Green, seketika Chen dipepet oleh sebuah motor yang ditumpangi dua orang pria.

Pria tersebut langsung memaksa Chen untuk menyerahkan ponsel merk Apple yang digenggamnya saat berlari. Awalnya Chen menolak, namun karena kesal dengan ulahnya pelaku langsung mengayunkan clurit ke arah kepala.

"Korban kemudian terjatuh bersimbah darah di jalanan. Pelaku kemudian menggasak ponsel korban dan melarikan diri," kata ujar Awal.

Warga yang mengetahui korban bersimbah darah kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Siloam, Lippo Cikarang untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Komisaris Ardi Rahananto mengatakan, penyidik telah mengamankan pelaku perampokan pada Senin (28/9). Namun polisi, belum bisa memastikan apakah tersangka merupakan pelaku perampokan tersebut.

"Kemarin kami menangkap pelaku perampokan, berdasarkan pemeriksaan sementara dia sempat beraksi di kawasan Cikarang Selatan. Nah ini yang sedang didalami, apakah dia pelaku perampokan ponsel milik Chen," jelas Ardi.

Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang terancam penjara di atas lima tahun.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini