TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri hari ini, Rabu (28/9/2016) melakukan pelimpahan tahap dua pada dua tersangka kasus korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah di Jakarta.
Dua tersangka yang ditahapduakan ke Kejaksaan Agung yakni anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra, Fahmi Zulfikar dan dari pihak swasta yakni Harry Lo.
"Hari ini tahap dua Fahmi dan Harry Lo, dengan dilimpahkannya kasus ini berarti penanganan perkara sudah selesai. Semua tersangka sudah tidak ditahan lagi di Bareskrim dan jadi tanggung jawab Kejaksaan," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto, Rabu (28/9/2016) di Mabes Polri.
Indarto melanjutkan meski penyidikan kasus UPS pada lima tersangkanya sudah rampung, namun penyidik masih belum tuntas mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh tersangka Alex Usman.
"Kasus Alex Usman dan korporasi PT Officetarindo sementara ini masih ada yang pencucian uang. Kemarin kami ke Pekanbaru penyitaan beberapa I-pad. Insya Allah akhir tahun ini selesai," ujarnya.
Untuk diketahui, ada lima tersangka di kasus ini.
Tersangka pertama yakni Mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman sudah vonis enam tahun penjara.
Sementara tersangka kedua, Zaenal Soleman, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menangah, Jakarta Pusat masih proses persidangan.
Tersangka ketiga, M Firmansyah pada 14 September 2016 lalu sudah ditahap duakan dan masih menunggu jadwal sidang.
Menyusul tersangka keempat dan kelima, Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo dan Fahmi Zulfikar, yang juga anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Hanura hari ini, ditahap duakan ke Kejaksaan Agung.