News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

13 Jam Dicecar, Jessica Merasa Tak Bersalah

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (28/9/2016). Dalam sidang yang ke 26 beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut, JPU memberikan pertanyaan kepada Jessica terkait saksi-saksi yang telah dihadirkan pada sidang-sidang sebelumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, memberikan keterangan sekitar 13 jam di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).

Meskipun telah dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jessica merasa tidak bersalah dan tidak mengakui perbuatan menaruh sianida di minuman es Kopi Vietnam yang diminum Mirna di Cafe Olivier Grand Indonesia, pada Rabu (6/1/2016).

Majelis hakim mengakhiri persidangan. Untuk ke depan agenda selanjutnya, yaitu pembacan tuntutan. Pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Rabu (5/10/2016).

"Menetapkan tuntutan pada Rabu (5/10) dan Pledoi Rabu (12/10). Replik senin, duplik kamis. Dan putusan akan ditetapkan kemudian," kata Kisworo, hakim ketua di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).

Kisworo meminta JPU dan penasihat hukum supaya tuntutan dan pledoi dimasukan ke flashdisk.

"Untuk tuntutan dan pledoi agar disertai dengan flashdisk. Agar kami bisa membaca dengan cepat melalui komputer," pinta hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini