News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Perampok Nasabah Bank Ditangkap di Persembunyiannya di Cikarang

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWSCOM, DEPOK -- Tiga pelaku kejahatan spesialis terhadap nasabah bank, yakni HA (48 tahun), AC (27), dan AS (27), dibekuk Tim Buser Polsek Cimanggis, Depok dari tempat persembunyian mereka di kawasan Perumahan Grand Cikarang City Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (28/9/2016) dinihari.

Kawanan ini diketahui sudah lima kali beraksi dalam setahun ini di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor.

Kaplresta Depok Kombes Harry Kurniawan saat dikonfirmasi menuturkan dibekuknya kawanan ini, setelah mereka beraksi terakhir kali di pusat perbelanjaan Cimanggis Square, Depok, Jumat (26/8/2016) lalu pukul 13.00.

Saat itu, korban, Rizky Dwi Oktavianto (23) sedang memarkir mobil Honda CRV B 1149 EJB di parkiran mal.

Di sana pelaku mencongkel mobil korban dan menggasak uang Rp 165 juta di dalam tas korban.

Harry menjelaskan dari pengakuannya, para pelaku sudah mengikuti korban sejak korban mengambil uang dari BCA Gandaria.

Para pelaku, katanya mengikuti korban dengan dua sepeda motor.

"Seorang pelaku yakni AC bertugas mengintai di dalam bank berpura-pura menjadi nasabah. Ia langsung memberitahui teman-temannya yang menunggu di luar bank, saat korban yang diincar keluar. Mereka lalu mengikuti dengan sepeda motor," katanya, Rabu (28/9/2016) malam..

Para pelaku, kata Harry menggunakan dua motor mengikuti mobil korban. Aksi para pelaku terekam kamera cctv di bank dan di Mal Cimanggis, termasuk terekam pula plat nomor motor pelaku. Dari sanalah kami lakukan penyelidikan dan membekuk pelaku di Cikarang Utara, Bekasi.

"Saat kami bekuk tidak ada perlawanan dari para pelaku. Mereka dibekuk di rumah kontaakan merekan," kata Harry.

Menurut Harry, kawanan ini buron selama sebulan, sebelum dibekuk pihaknya.

"Korban yang menjadi target dan sasaran komplotan ini, tidak hanya nasabah bank yang membawa mobil, namun juga nasabah bank yang mengendarai motor," kata Harry.

Selain itu katanya kawanan ini dikenal sadis dan tidak segan-segan melukai korbannya, untuk memuluskan aksi mereka.

"Dari hasil penyelidikan uang Rp 165 Juta hasil terakhir mereka diakui sudah habis," kata Harry.

Dari rumah kontrakan korban kata Harry pihaknya menyita satu unit motor Honda Beat hitam D 5396 ZDX dan sebuah kunci letter T yang digunakan untuk mencongkel pintu mobil korban.

Para pelaku katanya akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara.

"Kami juga masih dalami untuk aksi mereka lainnya dan korban mereka lainnya," kata Harry. (Budi Sam Law Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini