TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menceritakan mantan Direktur Reserse Kriminal Umun Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti pernah memintanya untuk mengaku telah membunuh Mirna.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan seharusnya penyidik tak perlu mengejar pengakuan dari tersangka.
"Oh tidak profesional kalau benar terjadi, karena memang kami selama ini dalam sekolah penyidikan, saya alami juga jadi penyidik yaitu tidak pernah kami lakukan mengejar pengakuan," ujar Awi di Rusun Rawa Bebek, Jakarta Timur, Jumat (30/9/2016).
Awi menambahkan, saat ini Propam Mabes Polri sedang mendalami ucapan Jessica yang menyatakan Krishna memintanya untuk mengaku sebagai pembunuh Mirna.
Ia belum bisa memastikan pernyataan tersebut benar atau hanya cara Jessica melakukan pembelaan saat di persidangan.
"Tapi ini kan sepihak dari pihaknya Jessica tentunya PMJ menyikapi dengan arif dan bijaksana ada bidang Propam yang mendalami apa betul yang disampaikan yang bersangkutan. Kalau memang betul kapan di mana apa ada saksinya?" ucapnya.
Dalam persidangan ke-28, Jessica berujar bahwa ia pernah diminta mengaku sebagai pembunuh Mirna oleh Krishna Murti yang ketika itu menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut Jessica, hal itu disampaikan Krishna setelah dua hari Jessica ditetapkan sebagai tersangka.
Jessica menuturkan, saat itu Krishna menyebut telah menjatuhkan harga dirinya karena turun langsung ke ruang tahanan.
Menurut dia, Krishna menyebut dirinya telah mempertaruhkan jabatannya untuk menjadikan Jessica sebagai tersangka.
"Pak Krishna Murti bilang, 'Kalau kamu ngaku, kamu enggak akan dihukum seumur hidup. Paling dihukum tujuh tahun, dikurangi ini, itu'," kata Jessica.
Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada Rabu (6/1/2016).
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan menggunakan zat sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi tersebut.(Akhdi Martin Pratama)