News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo: Kasus Videotron Harus Diproses Hukum

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Videotron di kawasan Jakarta Selatan yang diduga menayangkan video porno pada Jumat (30/9/2016) siang.

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo, menduga tayangan mesum videotron yang menghebohkan Jakarta karena diterobos (hacked).

Oleh karena itu, Roy meminta agar pemilik videotron tersebut diproses hukum.

"Dia tidak bisa katakan  oh itu bukan kami, itu di-hack. Di-hack itu berarti sistemnya terlalu lemah," kata Roy di Cikini, Jakarta, Sabtu (1/10/2016).

Menurut Roy, sistem yang lemah dan berada di tempat publik tersebut sangat berbahaya karena bisa disalahgunakan.

Salah satunya ada diretas untuk tujuan terorisme.

"Hacking itu tidak bisa melepaskan dari tanggung jawab si biro iklan. Bahaya dong. Itu berarti bisa dimanfaatkan untuk terorisme," kata politikus Partai Demokrat itu.

Roy menambahkan videotron milik PT Transito harus diaudit karena sudah meresahkan warga.

"Perlu diaudit dan perlu ada sanksi karena itu sudah menjadi keresahan warga dan melanggar Undang-Undang pornografi. Ada Undang-Undang ITE juga," tukas bekas menteri pemuda dan olah raga itu.

Sebelumnya, Warga Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, digegerkan videotron memutarkan potongan adegan video porno, pada Jumat (30/9/2016) kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini