TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komjen Pol Agus Rianto mengatakan, polisi belum menemukan adanya dugaan penistaan agama oleh padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal investigasi terkait padepokan itu.
"Tentunya masih perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait, bisa MUI dan tokoh agama yang membidangi hal tersebut," ujar Agus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Saat ini, MUI masih mendalami informasi apakah ajaran Padepokan Dimas Kanjeng menyimpang dari ajaran Islam.
MUI tengah mengkaji apakah fatwa haram bisa dikeluarkan.
"Kalau terpenuhi unsur diduga adanya masalah penistaan agama, akan kami proses," kata Agus.
Agus mengatakan, seseorang atau sekelompok orang bisa dikatakan menistakan agama dan melanggar hukum jika melakukan ibadah tak sesuai dengan agama tertentu.
Contohnya kasus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dan Al Qiyadah Al Islamiyah yang sebelumnya sudah dicap haram oleh MUI dan dilarang di Indonesia.
"Namun, dalam hal ini, kami masih fokus pembunuhan dan penipuan dengan melibatkan beberapa tersangka lainnya. Masalah kemungkinan adanya penistaan agama, tentunya sampai saat ini belum dapat info langsung," kata Agus.
Sebelumnya, Ketua Umum MUI Pusat Ma'ruf Amin mengatakan, saat ini MUI Jawa Timur tengah melakukan investigasi terkait Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo beserta ajarannya.
Pendalaman dilakukan untuk melihat apakah ada penyimpangan ajaran dan penyesatan di padepokan tersebut.
"Kami investigasi dulu. Kalau sudah kelas penyimpangan, baru kami keluarkan fatwa (haram)," ujar Ma'ruf.
Adapun yang dikaji oleh MUI salah satunya bagaimana Taat Pribadi menyebarkan ajaran agama kepada para muridnya, termasuk soal ilmu Taat Pribadi yang diyakini bisa menggandakan uang.
MUI akan memastikan sejauh mana kebenarannya dan dari mana Taat Pribadi mendapatkan ilmu itu.
Katib Syuriah Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Syafrudin Syarif, meminta pemerintah dan aparat berwenang untuk menertibkan aktivitas Padepokan Dimas Kanjeng.
Aktivitas di padepokan tersebut dinilai bukanlah penyimpangan agama, melainkan penyalahgunaan agama.
Taat Pribadi dianggap bukan orang yang mengerti agama, dan tidak pernah memberi pengajian.
"Dia hanya mengelabui pengikutnya dengan mengundang orang untuk berceramah," kata Syafrudin.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)