TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagi-lagi, Kombes Krishna Murti kembali berurusan dengan Propam Mabes Polri.
Setelah beberapa waktu lalu diperiksa terkait dugaan penganiayaan pada seorang perempuan.
Kini mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali diperiksa soal pernyataan Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Sebelumnya, dalam persidangan beberapa waktu lalu, Jessica mengaku diintervensi saat masih berstatus tersangka di Polda Metro.
" (Krishna) sudah diperiksa oleh Propam," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, Senin (3/10/2016) di Mabes Polri.
Martinus menuturkan Krishna diperiksa lantaran Propam telah menerima laporan dari pengacara Jessica terkait ucapan yang tidak pantas dari Krishna.
"Apa yang disampaikan Jessica sudah dilaporkan oleh lawyernya beberapa waktu lalu. Suatu yang tidak pantas diucapkan penyidik, hal ini tentu menjadi bahan penyelidikan internal Propam," katanya.
Mengenai intervensi yang diduga dilakukan oleh Krishna, Martinus enggan membeberkan karena masih ditelisik oleh Propam.
Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakarta Pusat pada Rabu 28 September 2016, Jessica mengaku pernah dimarahi Krishna.
Ketika itu, dia yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya didatangi langsung oleh Krishna.
"Saya menjatuhkan harga diri saya untuk turun ke ruang tahanan. Saya bingung menangkap kamu ini gimana, tapi saya yakin dan insya Allah untuk harus tanda tangani surat penahanan kamu di sini," ujar Jessica menirukan perkataan Krishna.
Masih menurut Jessica, Krishna sempat memintanya untuk mengaku bahwa dirinya yang menaruh sesuatu di es kopi Vietnam yang diminum Mirna di Kafe Olivier.
"Kamu ngaku aja kamu taruh sesuatu di kopi. Keliatan di CCTV. Paling cuma 7 tahun (hukumannya), dipotong-potong apa sebentar lagi juga keluar," ujar Jessica kembali menirukan ucapan Krishna.